Jumat, 01 November 2013

SOFTSKILL BHS.INDONESIA 2 "RINGKASAN AUDITING 1"



Auditing dan Profesi Akuntan Publik

Pengertian Auditing

Menurut Mulyadi “Auditing yaitu suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi dengan tujuan menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan”.

Menurut Sukrisno Agoes “Audit adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan pihak independen terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh pihak manajemen, beserta catatan-catatan pembukan dan bukti-bukti pendukungnya dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaranlaporan keuangan tersebut”.

Ada 7 hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan pemeriksaan/auditing, yaitu :
1.      Proses yang sistematik
Pemeriksaan akuntan merupakan rangkaian proses dan proseduryang logis, berkerangka dan terorganisir.
2.      Memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif
Dalam proses pemeriksaan, perolehan bukti mendasari pernyataan yang dibuat oleh perusahaan dan pengevaluasiannya tidak boleh berprasangka dan memihak.
3.      Pernyataan tentang kejadian dan tindakan ekonomi
Yang dimaksud dengan pernyataan dan kejadian ekonomi adalah proses akuntansi yaitu proses pengidentifikasian, pengukuran dan penyampaian informasi ekonomi yang dinyatakan dalam satuan uang.
4.      Tingkat kesesuaian
Tingkat kesesuaian pernyataan ekonomi dengan kriteria yang telah ditetapkan harus dapat dikuantitatifkan dan dikualitatifkan.
5.       Kriteria yang ditetapkan
Kriteria yang ditetapkan sebagai dasar pengukur pernyataan dapat berupa :
a.       Peraturan yang ditetapkan legislatif
b.      Ukuran prestasi yang ditetapkan manajemen
c.       Prinsip akuntansi yang lazim (di Indonesia PAI)
6.      Penyampaian hasil
Penyampaian hasil pemeriksaan akuntan sering disebut dengan pengesahan. Penyampaian hasil ini umumnya dilakukan dalam bentuk laporan pemeriksaan akuntan (audit report).
7.      Pemakai yang berkepentingan
Pemakai yang berkepentingan terhadap laporan pemeriksaan akuntan adalah investor dan calon investor, kreditur dan calon kreditur, manajemen, pemerintah dan organisasi buruh.
Jenis pemeriksaan akuntan
Pemeriksaan akuntan diklasifikasikan dalam 3 jenis, yaitu :
1.      Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit)
Untuk memberikan pendapat apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar (fairness) sesuai kriteria PABU (Prinsip Akuntansi yang Berterima Umum) dan dilakukan oleh External Auditor.
2.      Audit Kepatuhan (Compliance Audit)
Untuk menentukan apakah kegiatan financial maupun operasi tertentu dari suatu entitas sesuai dengan kondisi-kondisi, aturan-aturan, dan regulasi yang telah ditentukan, misalnya ketepatan SPT-Tahunan dengan UU Pajak Penghasilan.
3.      Audit Operasional (Operasional Audit)
Tujuan untuk menilai prestasi, mengidentifikasikan kesempatan untuk perbaikan, dan membuat rekomendasi untuk pengembangan dan perbaikan, dan tindakan lebih lanjut.
Ukuran kesesuaiannya adalah keefisienan (perbandingan antara masukan dengan keluaran), keefektifan (perbandingan antara keluaran dengan target yang ditetapkan), serta kehematan/ keekonomisan. Audit ini sering disebut Manajemen audit atau performance audit
Selain itu Auditing dapat pula dikelompokkan menjadi 3 jenis, yaitu :
1.      Auditing Eksternal
Merupakan kontrol sosial yang memberikan jasa untuk memenuhi kebutuhan informasi untuk pihak luar perusahaan dengan tujuan memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan. Pelaksana adalah Akuntan Publik yang dibayar oleh manajemen perusahaan yang diperiksa.
2.      Auditing Internal
Merupakan kontrol organisasi yang mengukur dan mengevaluasi efektifitas organisasi dan hasilnya untuk manajemen organisasi itu sendiri. Auditor internal ini bertanggung jawab terhadap pengendalian intern perusahaan demi tercapainya efisiensi, efektifitas dan ekonomis serta ketaatan pada kebijakan yang diambil oleh perusahaan. Fungsi auditor internal adalah membantu manajemen dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan perusahaan.
3.      Auditing Sektor Publik
Merupakan kontrol atas organisasi pemerintah yang memberikan jasanya kepada masyarakat seperti pemerintah pusat maupun daerah. Auditor ini dibayar oleh pemerintah.
Tipe / Jenis Akuntan
Tipe akuntan/pemeriksa diklasifikasikan menjadi 3, yaitu :
1.      Auditor Independen (Akuntan Publik)
Para praktisi individual atau anggota akuntan publik yang memberikan jasa auditing professional kepada klien
2.      Auditor Internal
Pelaksana merupakan karyawan suatu perusahaan tempat mereka melakukan audit. Tujuannya adalah untuk membantu manajemen dalam melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif.
3.      Auditor Pemerintah
Pelaksana adalah auditor yang bekerja di Instansi pemerintah dengan tujuan utamanya untuk melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan dari berbagai unit organisasi dalam pemerintahan. Misalnya : BPKP dan BPK serta auditor perpajakan.
Profesi Akuntan Publik
Dasar : menurut Pasal 6 SK. Menkeu No. 43/1997 , izin untuk membuka Kantor Akuntan Publik (KAP) akan diberikan apabila pemohon memenuhi persyaratan sbb. :
1.      Berdomisili di wilayah Indonesia
2.      Memiliki Registier Akuntan
3.      Menjadi anggota IAI
4.      Lulus ujian Sertifikasi AKuntan Publik yang diselenggarakan oleh IAI
5.      Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun sebagai akuntan dan pengalaman audit umum sekurang-kurangnya 3.000 jam dengan reputasi baik.
6.      Telah menduduki jabatan manajer atau ketua tim dalam audit umum sekurang-kurangnya 1 tahun.
7.      Wajib mempunyai KAP atau bekerja pada Koperasi Jasa Audit.

Menurut sejarah untuk menjalani profesi akuntan publik harus memiliki register akuntan yang keluarkan oleh Departemen Keuangan RI sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat 4 Undang-undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan. Nomor register hanya dapat dberikan oleh Departemen Keuangan R.I kepada :
1.       Lulusan Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi pada Universitas Negeri yang telah mendapat persetujuan dari Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan kebudayaan.
2.      Telah lulus mengikuti Ujian Negara Akuntansi (UNA)
Hirarki Kantor Akuntan Publik
Hirarki staf oraganisasi kantor akuntan publik sbb. :
1.      Partner (1 orang)
Merupakan Top Legal Client Relationship dengan tugas me-review (menelaah) pekerjaan audit, menandatangani laporan audit, menyetujui masalah fee dan penagihannya, dan penanggungjawab atas segala hal yang berkaitan dengan pekerjaan audit.
2.      Manajer (1-2 orang)
Merupakan staf yang banyak berhubungan dengan klien, mengawasi langsung pelaksanaan tugas-tugas audit, me-review lebih rinci terhadap pekerjaan audit, dan melakukan penagihan atas fee audit.
3.      Akuntan Senior (3-4 orang)
Merupakan staf yang bertanggung jawab langsung terhadap perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan audit,dan me-review pekerjaan para akuntan yunior yang dibawahinya.
4.      Akuntan Yunior (5-6 orang)
Merupakan staf pelaksana langsung dan bertanggung jawab atas pekerjaa lapangan.

Teori, Konsep Dasar, Standar,  Materialitas dan Resiko  Pemeriksaan
Teori di klasifikasikan berdasar sifatnya menjadi dua yaitu :
1.      Teori Normatif adalah Teori yang seharusnya dilaksanakan
2.      Teori Deskriptif adalah Teori yang sesungguhnya dilaksanakan.
Menurut Prof. C.W. Schandl pada tahun 1978 yang mengembangkan pemikiran dari Mautz dan Sharaf, mengemukakan elemen-elemen dasar teori adalah sebagai berikut :
1.      Postulat yaitu : Konsep dasar yang harus diterima tanpa perlu pembuktian.
2.      Teori yaitu : Dalil yang diterangkan oleh postulat.
3.      Struktur yaitu : Komponen disiplin tertentu dan hubungan antar komponen tersebut.
4.      Prinsip yaitu : Kaidah-kaidah yang diterapkan dalam praktik.
5.      Standar yaitu : Kualitas yang ditetapkan dalam hubungannya dengan praktik.
Menurut Mautz dan Sharaf teori auditing tersusun atas lima konsep dasar yaitu :
1.      Bukti (evidence)
Tujuan memperoleh dan mengevaluasi bukti adalah untuk memperoleh pengertian sebagai dasar untuk memberikan kesimpulan atas pemeriksaan yang dituangkan dalam pendapat auditor.
Secara umum usaha untuk memperoleh bukti dilakukan dengan cara , yaitu :
a. Authoritarianisme
Bukti diperoleh berdasar informasi dari pihak lain. Misalnya keterangan lisan manajemen dan karyawan, dan pihak luar lainnya, serta keterangan lisan tertulis berupa doklumen.
b. Mistikisme
Bukti dihasilkan dari intuisi. Misalnya pemeriksaan buku besar, dan penelaahan terhadap keterangan dari pihak luar.
c. Rasionalisasi
Merupakan pemikiran asumsi yang diterima. Misalnya penghitungan kembalioleh auditor, dan pengamatan terhadap pengendalian intern.
d. Emperikisme
Merupakan pengalaman yang sering terjadi. Misalnya perhitungan dan pengujian secara fisik.
e. Pragmatisme
Merupakan hasil praktik. Misalnya kejadian setelah tanggal selesainya pekerjaan lapangan.
2.      Kehati-hatian dalam pemeriksaan (Due Audit Care)
Konsep kehati-hatian dalam pemeriksaan, didasarkan pada issue pokok tingkat kehati-hatian yang diharapkan pada auditor yang bertanggung jawab. Yang disebut Prudent Auditor. Konsep ini lebih dikenal dengan Konsep Konservatif
3.      Penyajian atau pengungkapan yang wajar (Fair Presentation)
Konsep ini menuntut adanya informasi laporan keuangan yang bebas (tidak memihak), tidak bias, dan mencerminkan posisi keuangan, hasil operasi, dan aliran kas perusahaan.
Konsep ini dijabarkan lagi dalam 3 subkonsep, yaitu :
a. Accounting Propriety : berhubungan dengan penerapan prinsip akuntansi tertentu dalam kondisi tertentu.
b. Adequate Disclosure : berkaitan dengan jumlah dan luas pengungkapan atau penyajian informasi
c. Audit Obligation : berkaitan dengan kewajiban auditor untuk independen dalam memberikan pendapat.
4.      Independensi (Independence)
Merupakan suatu sikap mental yang dimiliki auditor untuk tidak memihak dalam melakukan audit. Konsep independensi berkaitan dengan independensi pada diri pribadi auditor secara individual , dan independensi secara bersama-sama.
5.      Etika Perilaku (Ethical Conduct)
Etika dalam auditing berkaitan dengan perilaku yang ideal seorang auditor profesional yang independen dalam melaksanakan audit.
Norma / Standar Yang Diterima Umum
Standar Auditing merupakan suatu kaidah agar mutu auditing dapat dicapai sebagaimana mestinya yang harus diterapkan dalam setiap audit atas laporan keuangan yang dilakukan auditor independen. Standar auditing terdiri atas tiga bagian yaitu :
1.      Standar Umum
a.       Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
Pendidikan formal dalam bidang akuntansi di suatu perguruan tinggi termasuk ujian profesi auditor.
Pelatihan yang bersifat praktis dan pengalaman dalam bidang auditing.
Pendidikan profesional yang berkelanjutan selama menekuni karir auditor profesional.
b.      Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. Ada 3 aspek independesi, yaitu :
· Independensi senyatanya
· Independensi dalam penampilan.
· Independensi dari sudut keahliannya atau kompetensinya.
c.       Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama

2.      Standar Pekerjaan Lapangan
a.       Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya
b.      Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan
c.       Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.

3.      Standar Pelaporan
a.       Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
b.      Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya
c.       Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor
d.      Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
Standar-standar tersebut di atas dalam banyak hal saling berhubungan dan saling bergantung satu dengan lainnya. Keadaan yang berhubungan erat dengan penentuan dipenuhi atau tidaknya suatu standar, dapat berlaku juga untuk standar yang lain. “Materialitas” dan “Risiko Audit” melandasi penerapan semua standar auditing, terutama standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.
Paragraf 4 SPAP SA Seksi 150 menjelaskan bahwa konsep “Materialitas” bersifat bawaaan dalam pekerjaan auditor independen. Dasar yang lebih kuat harus dicari sebagai landasan pendapat auditor independen atas unsur-unsur yang secara relatif lebih penting dan unsur-unsur yang mempunyai kemungkinan besar salah saji material.
Misalnya, dalam perusahaan dengan jumlah debitur yang sedikit, dengan nilai piutang yang besar, secara individual piutang itu adalah lebih penting dan kemungkinan terjadinya salah saji material juga lebih besar dibandingkan dengan perusahaan lain yang mempunyai jumlah nilai piutang yang sama tetapi terdiri dari debitur yang banyak dengan nilai piutang yang relatif kecil.
Dalam perusahaan manufaktur dan perusahaan dagang, persediaan umumnya mempunyai arti penting, baik bagi posisi keuangan maupun hasil usaha perusahaan, sehingga secara relatif persediaan memerlukan perhatian auditor yang lebih besar dibandingkan dengan persediaan dalam perusahaan jasa. Begitu pula, piutang umumnya memerlukan perhatian yang lebih besar dibandingkan dengan premi asuransi dibayar di muka.
Sedangkan paragraf 5 menjelaskan mengenai risiko audit. Pertimbangan atas risiko audit berkaitan erat dengan sifat audit. Transaksi kas umumnya lebih rentan terhadap kecurangan jika dibandingkan dengan transaksi persediaan, sehingga audit atas kas harus dilaksanakan secara lebih konklusif, tanpa harus menyebabkan penggunaan waktu yang lebih lama. Transaksi dengan pihak tidak terkait biasanya tidak diperiksa serinci pemeriksaan terhadap transaksi antarbagian dalam perusahaan atau transaksi dengan pimpinan perusahaan dan karyawan, yang tingkat kepentingan pribadi dalam transaksi yang disebut terakhir ini sulit ditentukan.
Pengendalian intern terhadap lingkup audit mempengaruhi besar atau kecilnya risiko salah saji terhadap prosedur audit yang dilaksanakan oleh auditor. Semakin efektif pengendalian intern, semakin rendah tingkat risiko pengendalian.

DAFTAR PUSTAKA :
Halim, Abdul. (2013), Pemeriksaan Akuntansi 1, Jakarta: Universitas Gunadarma