Cara-Cara Profesi dan Masyarakat
Mendorong Akuntan Publik Untuk Berperilaku Pada Tingkat yang Tinggi dalam
“Kewajiban Hukum”
1. Tanggung Jawab Auditor
Dalam hal terjadinya pelangaran yang
dilakukan oleh seorang Akuntan Publik dalam memberikan jasanya, baik atas
temuan-temuan bukti pelanggaran apapun yang bersifat pelanggaran ringan hingga
yang bersifat pelanggaran berat, berdasarkan PMK No. 17/PMK.01/2008 hanya
dikenakan sanksi administratif, berupa: sanksi peringatan, sanksi pembekuan
ijin dan sanksi pencabutan ijin.
Penghukuman dalam pemberian sanksi
hingga pencabutan izin baru dilakukan dalam hal seorang Akuntan Publik tersebut
telah melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam SPAP dan termasuk juga
pelanggaran kode etik yang ditetapkan oleh IAPI, serta juga melakukan
pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan
bidang jasa yang diberikan, atau juga akibat dari pelanggaran yang terus
dilakukan walaupun telah mendapatkan sanksi pembekuan izin sebelumya, ataupun
tindakan-tindakan yang menentang langkah pemeriksaan sehubungan dengan adanya
dugaan pelanggaran profesionalisme akuntan publik.
Akan tetapi, hukuman yang bersifat administratif tersebut walaupun diakui
merupakan suatu hukuman yang cukup berat bagi eksistensi dan masa depan dari
seorang Akuntan Publik , ternyata masih belum menjawab penyelesaian
permasalahan ataupun resiko kerugian yang telah diderita oleh anggota
masyarakat, sebagai akibat dari penggunaan hasil audit dari Akuntan Publik
tersebut. Selama melakukan audit, auditor juga bertanggungjawab
(Boynton,2003,h.68):
a. Mendeteksi
kecurangan.
1) Tanggung jawab untuk mendeteksi
kecurangan ataupun kesalahan-kesalahan yang tidak disengaja, diwujudkan dalam
perencanaan dan pelaksanaan audit untuk mendapatkan keyakinan yang memadai
tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material yang disebabkan
oleh kesalahan ataupun kecurangan.
2) Tanggung jawab untuk melaporkan
kecurangan jika terdapat bukti adanya kecurangan. Laporan ini dilaporkan oleh
auditor kepada pihak manajemen, komite audit, dewan direksi.
b. Tindakan pelanggaran hukum oleh
klien
1) Tanggung jawab untuk mendeteksi
pelanggaran hukum yang dilakukan oleh klien. Auditor.
2) Tanggungjawab untuk melaporkan
tindakan melanggar hukum.
c. Pemahaman Hukum dan Kewajiban
auditor
Banyak profesional akuntansi dan hukum
percaya bahwa penyebab utama tuntutan hukum terhadap kantor akuntan publik
adalah kurangnya pemahaman pemakai laporan keuangan tentang perbedaan antara
kegagalan bisnis dan kegagalan audit, dan antara kegagalan audit serta risiko
audit.
Berikut ini defenisi mengenai kegagalan
bisnis, kegagalan audit dan risiko audit menurut Loebbecke dan Arens
(1999,h.787) :
a. Kegagalan bisnis
b. Kegagalan audit
c. Risiko Audit
Ordinary negligence merupakan kesalah yang dilakukan akuntan publik, ketika
menjalankan tugas audit, dia tidak mengikuti pikiran sehat (reasonable care).
Dengan kata lain setelah mematuhi standar yang berlaku ada kalanya auditor
menghadapi situasi yang belum diatur standar. Dalam hal ini auditor harus
menggunakan “common sense” dan mengambil keputusan yang sama seperti seorang
(typical) akuntan publik bertindak.
Sedangkan gross negligence merupakan kegagalan akuntan publik mematuhi standar
profesional dan standar etika. Standar ini minimal yang harus dipenuhi. Bila
akuntan publik gagal mematuhi standar minimal (gross negligence) dan pikiran
sehat dalam situasi tertentu (ordinary negligence), yang dilakukan dengan
sengaja demi motif tertentu maka akuntan publik dianggap telah melakukan fraud
yang mengakibatkan akuntan publik dapat dituntut baik secara perdata maupun
pidana.
Sebagian besar profesional akuntan setuju bahwa bila suatu audit gagal
mengungkapkan kesalahan yang material dan oleh karenanya dikeluarkan jenis
pendapat yang salah, maka kantor akuntan publik yang bersangkutan harus diminta
mempertahankan kualitas auditnya. Jika auditor gagal menggunakan keahliannya
dalam pelaksanaan auditnya, berarti terjadi kegagalan audit, dan kantor akuntan
publik tersebut atau perusahaan asuransinya harus membayar kepada mereka yang
menderita kerugian akibat kelalaian auditor tersebut.
Kesulitan timbul bila terjadi kegagalan bisnis, tetapi bukan kegagalan audit.
Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan bangkrut, atau tidak dapat membayar
hutangnya, maka umumnya pemakai laporan keuangan akan mengklaim bahwa telah
terjadi kegagalan audit, khususnya bila laporan audit paling akhir menunjukkan
bahwa laporan itu dinyatakan secara wajar. Lebih buruk jika terdapat kegagalan
bisnis dan laporan keuangan yang kemudian diterbitkan salah saji, para pemakai
akan mengklaim auditor telah lalai sekalipun telah melaksanakannya sesuai
dengan standar auditing yang berlaku umum.
Akuntan publik bertanggung jawab atas setiap aspek tugasnya, termasuk audit,
pajak, konsultasi manajemen, dan pelayanan akuntansi, sehingga jika benar-benar
terjadi kesalahan yang diakibatkan oleh pihak akuntan publik dapat diminta
pertanggungjawabannya secara hukum. Beberapa faktor utama yang menimbulkan
kewajiban hukum bagi profesi audit diantaranya adalah (Loebbecke dan
Arens,1999,h.786):
a. Meningkatnya kesadaran pemakai
laporan keuangan akan tanggung jawab akuntan public
b. Meningkatnya perhatian pihak-pihak
yang terkait dengan pasar modal sehubungan dengan tanggung jawab untuk
melindungi kepentingan investor
c. Bertambahnya kompleksitas audit yang
disebabkan adanya perubahan lingkungan yang begitu pesat diberbagai sektor
bisnis, sistem informasi, dsb
d. Kesediaan kantor akuntan publik
untuk menyelesaikan masalah hukum diluar pengadilan, untuk menghindari biaya
yang tinggi.
Pemahaman terhadap hukum tidaklah mudah mengingat pemahaman tersebut menuntut
suatu kesadaran dari perilaku-perilaku yang terlibat di dalamnya dan juga
adanya kemungkinan interpretasi yang berbeda-beda terhadap keberadaan suatu
hukum.
Hal ini juga yang terjadi pada profesi
akuntan publik di mana perilaku-perilaku yang terlibat terkadang kurang
memahami secara benar apa yang telah menjadi kewajiban yang nantinya akan
mempunyai konsekuensi terhadap hukum. Suatu pemahaman yang baik terhadap hukum
akan membawa profesi akuntan publik minimal ke dalam praktek-praktek yang
sehat, yang dapat meningkatkan performance dan kredibilitas publik yang lebih
baik.
Sebaliknya apabila akuntan publik kurang memahaminya pada iklim keterbukaan di
era reformasi seperti sekarang ini maka akan dapat membawa perkembangan
fenomena ke dalam konteks yang lebih luas pada publik yang sudah mulai berani
melakukan tuntutan hukum terhadap berbagai profesi termasuk profesi akuntan
publik.
Kode
Perilaku Profesional “Prinsip”
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern
menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari
kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika
(ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban
moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku etika juga merupakan fondasi
profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada
perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu
profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode
perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
S. M. Mintz telah mengusulkan bahwa terdapat tiga
metode atau teori perilaku etika yang dapat menjadi pedoman analisis isu-isu
etika dalam akuntansi. Teori ini antara lain (1) paham manfaat atau
utilitarianisme. (2) pendekatan berbasis hak (rights based approach),dan (3)
pendeketan berbasis keadilan (justice based approach).
Teori utilitarian mengakui bahwa pengambilan
keputusan mencakup pilihan antara manfaat dan beban dari tindakan-tindakan
alternatif, dan menfokuskan pada konsekuensi tindakan pada individu yang
terpengaruh. Teori hak mengasumsikan bahwa individu memiliki hak tertentu dan
individu lainnya memiliki kewajiban untuk menghormati hak tersebut. Teori
keadilan berhubungan dengan isu seperti ekuitas, kewajaran,dan keadilan. Teori
keadilan mencakup dua prinsip dasar. Prinsip pertama menganggap bahwa setiap
orang memiliki hak untuk memiliki kebebasan pribadi tingkat maksimum yang masih
sesuai dengan kebebasan orang lain. Prinsip kedua menyatakan bahwa tindakan
sosial dan ekonomi harus dilakukan untuk memberikan manfaat bagi setiap orang
dan tersedia bagi semuanya.
Prinsip –
Prinsip Etika IFAC, AICPA, dan IAI
KODE PERILAKU PROFESIONAL AICPA:
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua
bagian:
a. Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak -
tanduk dan perilaku ideal.
b. Aturan
Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyediakan
kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
·
Interpretasi
Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
·
Putusan
(Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.
6 Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
· Tanggung
jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus
melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
·
Kepentingan
publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang
akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
·
Integritas:
Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus
melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas
tinggi.
·
Objektivitas
dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari
konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
·
Kecermatan
dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik
profesi.
·
Lingkup
dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip
Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan
diberikan.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC
:
1).
Integritas. Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur
dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2). Objektivitas. Seorag akuntan
profesional seharusnya tidak boleh
membiarkan terjadinya bias,
konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3). Kompetensi profesional dan
kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara
pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang
dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional
yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik
terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
4). Kerahasiaan. Seorang akuntan
profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai
hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan
informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali
terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5). Perilaku Profesional. Seorang
akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan
dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh
prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya
berkenaan dengan perilaku etis tersebut. Ketujuh prinsip
dasar IAI tersebut adalah:
1.
Integritas
Integritas berkaitan dengan profesi
auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung tinggi
kebenaran dan kejujuran. Integritas tidak hanya
berupa kejujuran tetapi juga sifat dapat dipercaya,
bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Hal ini
ditunjukkan oleh
auditor
ketika memunculkan keunggulan personal ketika memberikan layanan
profesional kepada instansi tempat auditor bekerja
dan kepada auditannya.
2.
Obyektivitas
Auditor yang obyektif adalah
auditor yang tidak memihak sehingga independensi profesinya dapat
dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau tindakan, ia
tidak boleh bertindak atas dasar prasangka
atau bias, pertentangan kepentingan, atau
pengaruh dari pihak lain. Obyektivitas ini
dipraktikkan ketika auditor mengambil keputusan-keputusan dalam kegiatan
auditnya. Auditor yang obyektif adalah auditor yang mengambil keputusan
berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh
atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi maupun tekanan dan
pengaruh orang lain.
3.
Kompetensi
dan Kehati-hatian
Agar dapat memberikan layanan audit
yang berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan
ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian
profesinya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan
bahwa instansi tempat ia bekerja atau auditan
dapat menerima manfaat dari layanan
profesinya berdasarkan pengembangan praktik,
ketentuan, danteknik-teknik yang terbaru. Berdasarkan prinsip
dasar ini, auditor hanya dapat
melakukan suatu audit apabila ia memiliki kompetensi yang
diperlukan atau menggunakan bantuan tenaga ahli yang
kompeten untuk melaksanakan tugas-tugasnya
secara memuaskan.
4.
Kerahasiaan
Auditor harus mampu
menjaga kerahasiaan atas informasi yang
diperolehnya dalam melakukan audit, walaupun
keseluruhan proses audit mungkin harus dilakukan secara
terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk
itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus
apabila akan
mengungkapkannya, kecuali
adanya kewajiban pengungkapan karena peraturan perundang-undangan.
Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan ketika auditor telah
berhenti bekerja pada instansinya. Dalam prinsip kerahasiaan
ini juga, auditor dilarang untuk
menggunakan informasi yang dimilikinya untuk
kepentingan pribadinya, misalnya untuk memperoleh keuntungan
finansial.
5.
Prinsip
kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan yang diijinkan
oleh pihak yang berwenang, seperti
auditan dan instansi tempat ia bekerja. Dalam melakukan
pengungkapan ini, auditor harus mempertimbangkan kepentingan
seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga
termasuk pihak-pihak lain yang
mungkin terkena dampak dari
pengungkapan informasi ini.
6.
Ketepatan
Bertindak
Auditor harus dapat
bertindak konsisten dalam mempertahankan reputasi
profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari
setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai
auditor profesional. Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu
dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila auditor mengetahui
ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka auditor
tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi
masyarakat, profesi, lembaga profesi, instansi tempat ia bekerja
dan anggota profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak
benar tersebut.
7.
Standar
teknis dan professional
Auditor harus melakukan
audit sesuai dengan standar audit yang berlaku,
yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia.
Pada instansi-instansi audit publik, terdapat juga standar audit yang
mereka tetapkan dan berlaku bagi para auditornya,
termasuk aturan perilaku yang ditetapkan oleh instansi
tempat ia bekerja. Dalam hal terdapat
perbedaan dan/atau pertentangan antara standar audit dan aturan profesi
dengan standar audit dan aturan instansi, maka permasalahannya
dikembalikan kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan
aturan tersebut.
Aturan
dan Interpretasi Etika
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan
sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai
akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah,
maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya.
Aturan Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai
tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
·
Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·
Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
·
Kualitas
Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
·
Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika
profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari
tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan
Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur
pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan
oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan
oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi
yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Jasa
Audit dan Jasa Asuransi yang Diberikan Oleh KAP Sampai Dengan Saat ini
A.
Jasa Audit
Sesuai dengan
kompetensinya, jasa-jasa yang dapat diberikan Kantor Akuntan Publik (KAP)
meliputi, tetapi tidak terbatas pada yang berikut ini:
a.
Jasa Audit Laporan Keuangan.
Dalam
kapasitasnya sebagai auditor independen KAP melakukan audit umum atas laporan
keuangan untuk memberikan pernyataan pendapat mengenai kewajaran laporan
keuangan suatu entitas ekonomi dihubungkan dengan prinsip yang berlaku umum.
Prinsip akuntansi yang berlaku umum meliputi pernyataan standar akuntansi
keuangan (PSAK) yang dikeluarkan Ikatan Akuntan Indonesia dan Standar atau
Praktek Akuntansi lain yang berlaku umum ( sepanjang belum diatur oleh PSAK).
b.
Jasa Audit Khusus
Disamping audit
umum atas laporan keuangan, KAP juga memberikan jasa audit khusus, sesuai
dengan kebutuhan. Audit khusus dapat memberikan audit atas akun atau pos
laporan keuangan tertentu yang dilakukan dengan menggunakan prosedur yang
disepakati bersama, audit laporan keuangan yang disusun berdasarkan suatu basis
akuntansi komprehensif. Selain prinsip akuntansi yang berlaku umum, audit atas
informasi keuangan untuk tujuan tertentu dan audit khusus lainnya. Dalam
melaksanakan audit khusus ini auditor tetap berpedoman pada standar auditing
yang dimuat dalam SPAP.
c.
Jasa Atestasi
Jasa atestasi
yang diberikan KAP berkaitan dengan penerbitan laporan yang memuat suatu
kesimpulan tentang keandalan asersi (pernyataan) tertulis yang menjadi tanggung
jawab pihak lain, dilaksanakan melalui pemeriksaan, review dan prosedur yang
disepakati bersama. Asersi yang menjadi obyek dalam penegasan atestasi dapat
berupa Proyeksi dan Perkiraan Keuangan (Laporan Keuangan Prospektif Keuangan,
Perkiraan Keuangan dan Proyeksi Keuangan), Pelaporan Informasi Keuangan
Proforma, Pelaporan tentang Struktur Pengendalian Intern atas Laporan Keuangan
tersebut. Dalam melaksanakan program ini KAP tunduk pada Standar Atestasi dalam
SPAP.
d.
Jasa Review Laporan Keuangan
Review laporan
keuangan merupakan salah satu jasa yang diberikan KAP untuk memberikan
keyakinan terbatas bahwa tidak terdapat modifikasi material yang harus
dilaksanakan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum atas basis akuntansi komprehensif lainnya. Review dilakukan
melalui prosedur pengajuan pertanyaan dan analisis dengan berpedoman pada
Standar Jasa Akuntansi dan Review yang terdapat dalam SPAP.
e.
Jasa Kompilasi Laporan Keuangan
KAP dapat
melakukan kompilasi laporan keuangan berdasarkan catatan data keuangan serta
informasi lainnya yang diberikan managemen suatu entitas ekonomi. Dengan
kompilasi ini, KAP tidak memberikan pernyataan pendapat mengenai kewajaran
laporan keuangan atas suatu keyakinan apapun terhadap laporan tersebut.
Tanggung jawab laporan keuangan sepenuhnya tetap berada pada managemen entitas
ekonomi yang bersangkutan. Pelaksanaan kompilasi laporan keuangan oleh KAP
dilakukan berpedoman pada Standar Jasa Akuntansi dan Review yang terdapat dalam
SPAP.
f.
Jasa Konsultasi.
Jasa konsultasi
yang diberikan KAP meliputi berbagai bentuk dan bidang sesuai dengan kompetensi
akuntan publik. Jasa yang diberikan KAP bervariasi mulai dari jasa konsultasi
umum kepada managemen, perancangan sistem dan implementasi sistem akuntansi,
penyusunan proposal keuangan, dan studi kelayakan proyek, penyelenggaran
pendidikan dan pelatiha, pelaksanaan seleksi dan rekrutmen pegawai, sampai
pemberian jasa konsultasi lainnya, termasuk konsultasi dalam pelaksanaan merger
dan akuisisi. Dalam pemberian jasa konsultasi ini KAP berpegang pada standar
jasa konsultasi dalam SPAP.
g.
Jasa Perpajakan.
KAP juga
memberikan jasa profesional dalam bidang perpajakan. Jasa yang diberikan
meliputi, tetapi tidak terbatas pada konsultasi umum perpajakan, perencanaan
pajak, review kewajiban pajak, pengisian SPT dan penyelesaian masalah
perpajakan.
B. Jasa
Assurance
Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi
bagi para pengambil keputusan. Jasa semacam ini dianggap penting karena
penyedia jasa assurance bersifat independen dan dianggap tidak
bias berkenaan dengan informasi yang diperiksa. Individu-individu yang
bertanggung jawab membuat keputusan bisnis memerlukan jasa assurance untuk
membantu meningkatkan keandalan dan relevansi informasi yang digunakan sebagai
dasar keputusannya.
Jasa assurance dapat
dilakukan oleh akuntan publik atau oleh berbagai profesional lainnya. Sebagai
contoh, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sebuah organisasi nirlaba,
menguji beraneka macam produk yang digunakan konsumen dan melaporkan hasil
evaluasinya atas mutu produk yang diuji dalam Warta Konsumen. Organisasi
ini menyediakan informasi tersebut untuk membantu konsumen membuat keputusan
yang cerdas menyangkut produk yang mereka beli.Sebagian besar konsumen
menganggap informasi dan Warta Konsumen lebih andal daripada
informasi yang disediakan oleh pembuat produk karena Warta
Konsumen independen terhadap pembuat produk itu.Jasa-jasa assurance lain
yang disediakan oleh perusahaan selain kantor akuntan publik (KAP) meliputi
penyurvei rating televisi, AC Nielsen.
Kebutuhan akan jasa assurance ini bukan
hal baru. Para akuntan publik sudah bertahun-tahun memberikan jasa assurance,
terutama assurance tentang informasi laporan keuangan historis. Kantor akuntan
publik (KAP) juga sudah melakukan jasa assurance yang berkaitan dengan lotre
dan kontes untuk memberikan kepastian bahwa para pemenang ditentukan dengan
cara yang tidak bias serta sesuai dengan aturan-aturan kontes. Belum lama ini,
para akuntan publik telah memperluas jenis jasa assurance yang mereka lakukan
hingga mencakup jenis-jenis informasi yang berpandangan ke depan serta jenis
informasi lainnya, seperti perkiraan keuangan perusahaan dan pengendalian situs
Internet. Sebagai contoh, perusahaan dan konsumen yang menggunakan jaringan
komunikasi, seperti Internet, dalam melakukan bisnis dan membuat keputusan
memerlukan kepastian yang independen mengenai reliabilitas dan keamanan
informasi elektronik tersebut. Permintaan akan jasa assurance diperkirakan
terus meningkat karena permintaan akan informasi juga meningkat dan karena
makin banyak informasi real-time yang tersedia melalui Internet.
Kesimpulan
:
1.
Penghukuman
dalam pemberian sanksi hingga pencabutan izin baru dilakukan dalam hal seorang
Akuntan
Publik tersebut telah melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam SPAP dan
termasuk juga pelanggaran kode etik yang ditetapkan oleh IAPI, serta juga
melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
berhubungan dengan bidang jasa yang diberikan, atau juga akibat dari
pelanggaran yang terus dilakukan walaupun telah mendapatkan sanksi pembekuan izin
sebelumya, ataupun tindakan-tindakan yang menentang langkah pemeriksaan
sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran profesionalisme akuntan publik. Akan
tetapi, hukuman yang bersifat administratif tersebut walaupun diakui merupakan
suatu hukuman yang cukup berat bagi eksistensi dan masa depan dari seorang
Akuntan Publik , ternyata masih belum menjawab penyelesaian permasalahan
ataupun resiko kerugian yang telah diderita oleh anggota masyarakat, sebagai
akibat dari penggunaan hasil audit dari Akuntan Publik tersebut. Selama
melakukan audit, auditor juga bertanggungjawab.
2. Kode
Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian, yaitu Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct) dan Aturan Perilaku
(Rules of Conduct).
Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct) dan Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct) dan Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.
6 Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional, yaitu Tanggung jawab, Kepentingan publik, Integritas, Objektivitas dan
Independesi, Kecermatan
dan keseksamaan,
Lingkup
dan sifat jasa.
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC, yaitu Integritas, Objektivitas, Kompetensi
profesional dan kehati-hatian, Kerahasiaan, Perilaku Profesional.
3. Jasa Audit sesuai dengan
kompetensinya, jasa-jasa yang dapat diberikan KAP meliputi: Jasa Audit Laporan
Keuangan, Jasa Audit Khusus, Jasa Atestasi, Jasa Review Laporan Keuangan, Jasa
Kompilasi Laporan Keuangan, Jasa Konsultasi, dan Jasa Perpajakan.
4.
Jasa Assurance adalah jasa
profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil
keputusan. Kantor akuntan publik (KAP) juga sudah melakukan jasa
assurance yang berkaitan dengan lotre dan kontes untuk memberikan kepastian
bahwa para pemenang ditentukan dengan cara yang tidak bias serta sesuai dengan
aturan-aturan.
Sumber :
Auditing dan Pelayanan Verifikasi :
Pendekatan Terpadu. Arens, Alvin J , Elder, Randal J dkk
IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia, Prosiding Kongres VIII IAI, 1998
AICPA, Code of Professional Conduct
IFAC
Ethics Committee