BADAN USAHA
Badan Usaha yaitu kesatuan hukum yang teknisi yang sangat ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan dan badan usaha itu sendiri mengelola faktor-faktor produksi. Contoh-contoh dari badan usaha yaitu BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) dan Koperasi .
- BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yaitu suatu badan usaha yang seluruh permodalannya dimiliki oleh Negara yang bertujuan untuk melayani masyarakat berupa barang atau jasa.
Ø Ciri-ciri BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
- Badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah.
- Pengawasan dilakukan secara baik oleh pemerintah.
- Kekuasaan sepenuhnya di tangan pemerintah dalam melakukan usahanya.
- Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
- Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
- Merupakan salah satu perekonomian negara.
- Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
- Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
- Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Ø Contoh BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
· Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya menyediakan jasa yang bermutu tinggi dan bersaing kuat untuk mengejar keuntungan dalam meningkatkan nilai perusahaan.
Contoh perusahaan perseroan :
a. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
b.PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
c. PT Garuda Indonesia (Persero)
d. PT Angkasa Pura (Persero)
e. PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
f. PT Tambang Bukit Asam (Persero)
g. PT Aneka Tambang (Persero)
h. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
i. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
j. PT Pos Indonesia (Persero)
k. PT Kereta Api Indonesia (Persero)
l. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero
- Perjan (Perusahaan Jawatan)
Perusahaan Jawatan yaitu salah satu bentuk BUMN yang memiliki modal berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat.
Contoh Perusahaan Jawatan :
a. Perjan RS Jantung Harapan Kita
b.. Perjan RS Cipto Mangunkusumo
c. Perjan RS AB Harahap Kita
d. Perjan RS Sanglah
e. Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil
f. Perjan RS Fatmawati
g. Perjan RS Hasan Sadikin
h. Perjan RS Sardjito
i. Perjan RS M. Husein
j. Perjan RS Dr. Wahidin
k. Perjan RS Kanker Dharmais
l. Perjan RS Persahabatan
· Perum (Perusahaan Umum)
Perusahaan Umum adalah suatu perusahaan negara yang tujuannya untuk melayani kepentingan umum dan mencari keuntungan dan badan usaha ini merupakan milik negara yang modal keseluruhannya dimiliki oleh pemerintah. Dan berorientasi pelayanan pada masyarakat.
Contoh Perusahaan Umum :
a. Perum Pegadaian
b. Perum Jasatirta
c. Perum DAMRI
d. Perum ANTARA
e. Perum Peruri
g. Perum Perumnas
h. Perum Balai Pustaka.
B. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang dan badan usaha yang diberikan untuk menyelenggarakan kegiatan ekonomi di luar perusahaan negara dan koperasi.
Ø Contoh BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
· Perusahaan Persekutuan
Perusahaan Persekutuan yaitu perusahaan yang dimiliki atau dimodali oleh 2 orang atau lebih yang bertujuan membentuk atau mendikikan suatu perusahaan. Bentuk dari perusahaan persekutuan ada 3 yaitu :
· Firma yaitu suatu badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dan setiap anggota harus bertanggung jawab sepenuhnya atas perusahaan yang bermodalkan berasal dari anggota pendiri .
· Persekutuan Komanditer (CV) yaitu badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan Komanditer mengenal 2 istilah yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif yaitu anggota yang menjalankan perusahaan tersebut dan bertanggung jawab penuh utang-utang perusahaan, sedangkan sekutu pasif yaitu anggota yang menanamkan modal kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional .
· Perseroan Terbatas (PT) yaitu badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham .
C. Koperasi yaitu suatu organisasi bisnis yang miliki oleh seorang demi kepentingan bersama,yang melandasksn ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi suatu badan usaha
Dalam badan usaha memiliki kepentingan yang berpengaruh secara tidak dalam memberi efek suatu perusahaan. Faktor lingkungan yang mempengaruhi dunia usaha secara tidak langsung ini berada di luar dari elemen pihak internal dan eksternal.Secara bersamaan dengan faktor internal dan eksternal dengan faktor lingkungan mempengaruhi kondisi dunia usaha.
1. Sosial
- Faktor demografik/demografis : seperti jumlah, komposisi, dan pertumbuhan penduduk suatu wilayah atau area.
- Faktor gaya hidup : selera masyarakat, dan gaya hidup yang modern.
- Faktor nilai sosial : adat-istiadat, norma yang berlaku, kebiasaan.
2. Variabel Ekonomi
Berkaitan erat dengan indikator ekonomi yang bersifat umum mengukur tabungan, investasi, produktivitas, lapangan kerja, kegiatan pemerintah, transaksi perdagangan internasional, pendapatan, produk nasional dan lain sebagainya.
Berkaitan erat dengan indikator ekonomi yang bersifat umum mengukur tabungan, investasi, produktivitas, lapangan kerja, kegiatan pemerintah, transaksi perdagangan internasional, pendapatan, produk nasional dan lain sebagainya.
3. Variabel Politik
Faktor-faktor yang terkait dengan kondisi atau iklim perpolitikan di suatu daerah.
Faktor-faktor yang terkait dengan kondisi atau iklim perpolitikan di suatu daerah.
4. Variabel Teknologi
Kemajuan di bidang teknologi yang berubah-ubah dari waktu ke waktu yang terkadang sangat cepat sangat mempengaruhi badan usaha. Perusahaan yang tidak mengikuti perkembangan teknologi cenderung sangat tertinggal dibandingkan dengan perusahaan yang terus menerus melakukan perkembangan teknologi untuk membuat operasional usaha menjadi efektif dan efisien.
Kemajuan di bidang teknologi yang berubah-ubah dari waktu ke waktu yang terkadang sangat cepat sangat mempengaruhi badan usaha. Perusahaan yang tidak mengikuti perkembangan teknologi cenderung sangat tertinggal dibandingkan dengan perusahaan yang terus menerus melakukan perkembangan teknologi untuk membuat operasional usaha menjadi efektif dan efisien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar