I.
Pengertian Sistem
Sistem
yaitu suatu keseluruhan yang meliputi hubungan satu sama lain agar tercapainya
suatu tujuan.
II.
Perkembangan Sistem
Perekonomian
1. Sistem perekonomian pasar
liberalis/kapitalis yaitu suatu sistem perekonomian yang dimana keseluruhan kegiatan
perekonomiannya diserahkan kepada mekanisme pasar yang bertujuan untuk
memperoleh laba yang besar.
2.
Sistem perekonomian perencanaan
etatisme/sosialis yaitu sistem
perekonomian yang dapat memakmurkan masyarakat secara merata dan
pemerintah pun ikut bekerjasama dalam perekonomian.
3.
Sistem perekonomian campuran yaitu gabungan
dari sistem perekonomian liberal dan sistem perekonomian etatisme.
III. Sistem Perekonomian Indonesia
1.
Perkembangan Sistem Perekonomian sebelum Orde
Baru
Pada zaman perkembangan sistem perekonomian
sebelum orde baru ini perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asa
kekeluargaan dimana didalamnya harus saling tolong menolong dengan lainnya. Dan
warga negara bebas memilih pekerjaan yang dikehendaki agar berkehidupan yang
layak. Pada zaman ini warga negara banyak mengembangkan potensinya dan
inisiatif mereka dikembangkan secara luas akan tetapi tidak merugikan
kepentingan umum.
2.
Sistem Perekonomian Indonesia berdasarkan
Demokrasi Ekonomi
Sejak lahirnya Orde Baru sampai sekarang
sistem perekonomian Indonesia menggunakan sistem ekonomi “Demokrasi Ekonomi
atau Ekonomi Pancasila”. Sistem perekonomian indonesia “Demokrasi Ekonomi”
merupakan sistem yang berkembang dari bangsa indonesia sendiri yang terkandung
nilai-nilai pancasila dan UUD’45. Dalam mencapai tujuan untuk menjadi
masyarakat adil an makmur maka masyarakat wajib berpartisipasi aktif dalam
pembangunan perekonomian indonesia.
3.
Sistem perekonomian indonesia sangat
menentang adanya sistem free fight liberalism karena kebebasan suatu usaha
tidak terkendali dan akan mengakibatkan ekploitasi masyarakat ekonomi yang
lemah.
Etatisme (Ekonomi Komando) pemerintah
mengikutsertakan agar masyarakat berkembang serta bersaing secara sehat.
Monopoli, suatu ekonomi pada suatu kelompok tertentu yang terbentuk secara
terpusat dan konsumen diatur untuk mengikuti apa yang telah diperintahkan.
4.
Sistem Perekonomian Indonesia setelah Orde
Baru
Setelah orde baru mulai dilaksanakannya
sistem ekonomi yang diinginkan oleh rakyat indonesia. Setelah begitu sulit melalui
masa penuh tantangan. Dan pada akhirnya para wakil rakyat setuju kembali
menempatkan sistem ekonomi kita pada nilai yang tercantum dalam UUD 1945.
Kegiatan ekonomi selanjutnya didasarkan pada acuan sistem demokrasi ekonomi dan
sistem ekonomi pancasila.
IV. Para Pelaku Ekonomi
A. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yaitu suatu badan usaha yang seluruh
permodalannya dimiliki oleh Negara yang bertujuan untuk melayani masyarakat
berupa barang atau jasa.
Ciri-ciri BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
·
Badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah.
·
Pengawasan dilakukan secara baik oleh pemerintah.
·
Kekuasaan sepenuhnya di tangan pemerintah dalam
melakukan usahanya.
·
Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang
berkaitan dengan kegiatan usaha.
·
Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan
tanggung jawab pemerintah.
·
Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada
masyarakat.
·
Merupakan salah satu perekonomian negara.
·
Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan
efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
·
Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan
negara yang dipisahkan.
·
Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
·
Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk
kesejahteraan rakyat.
Contoh BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang
sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya
menyediakan jasa yang bermutu tinggi dan bersaing kuat untuk mengejar
keuntungan dalam meningkatkan nilai perusahaan.
Contoh perusahaan perseroan :
a. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
b.PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
c. PT Garuda Indonesia (Persero)
d. PT Angkasa Pura (Persero)
e. PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
f. PT Tambang Bukit Asam (Persero)
g. PT Aneka Tambang (Persero)
h. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
i. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
j. PT Pos Indonesia (Persero)
k. PT Kereta Api Indonesia (Persero)
l. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero
·
Perjan (Perusahaan Jawatan)
Perusahaan Jawatan yaitu salah satu bentuk BUMN yang memiliki modal berasal
dari negara.
Contoh Perusahaan Jawatan :
a. Perjan RS Jantung Harapan Kita
b.. Perjan RS Cipto Mangunkusumo
c. Perjan RS AB Harahap Kita
d. Perjan RS Sanglah
e. Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil
f. Perjan RS Fatmawati
g. Perjan RS Hasan Sadikin
h. Perjan RS Sardjito
i. Perjan RS M. Husein
j. Perjan RS Dr. Wahidin
k. Perjan RS Kanker Dharmais
l. Perjan RS Persahabatan
Perum (Perusahaan
Umum)
Perusahaan Umum adalah suatu perusahaan negara yang tujuannya untuk
melayani kepentingan umum dan mencari keuntungan dan badan usaha ini merupakan
milik negara yang modal keseluruhannya dimiliki oleh pemerintah. Dan
berorientasi pelayanan pada masyarakat.
Contoh Perusahaan Umum :
a. Perum Pegadaian
b. Perum Jasatirta
c. Perum Damri
d. Perum Antara
e. Perum Peruri
g. Perum Perumnas
h. Perum Balai Pustaka.
B. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah badan usaha yang didirikan dan
dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang dan badan usaha yang diberikan
untuk menyelenggarakan kegiatan ekonomi di luar perusahaan negara dan koperasi.
Contoh BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan Persekutuan yaitu perusahaan yang dimiliki atau dimodali oleh 2
orang atau lebih yang bertujuan membentuk atau mendikikan suatu perusahaan.
Bentuk dari perusahaan persekutuan ada 3 yaitu :
Firma yaitu suatu badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau
lebih dan setiap anggota harus bertanggung jawab sepenuhnya atas perusahaan
yang bermodalkan berasal dari anggota pendiri .
Persekutuan Komanditer (CV) yaitu badan
usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan Komanditer
mengenal 2 istilah yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif yaitu
anggota yang menjalankan perusahaan tersebut dan bertanggung jawab penuh
utang-utang perusahaan, sedangkan sekutu pasif yaitu anggota yang menanamkan
modal kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional .
Perseroan Terbatas (PT) yaitu badan
usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham .
C. Koperasi yaitu suatu organisasi bisnis yang miliki oleh seorang demi
kepentingan bersama,yang melandasksn ekonomi rakyat berdasarkan asas
kekeluargaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar