Selasa, 06 Maret 2012

PEREKONOMIAN INDONESIA


I.       Pengertian Sistem
Sistem yaitu suatu keseluruhan yang meliputi hubungan satu sama lain agar tercapainya suatu tujuan.
II.     Perkembangan Sistem Perekonomian
1.     Sistem perekonomian pasar liberalis/kapitalis yaitu suatu sistem perekonomian yang dimana keseluruhan kegiatan perekonomiannya diserahkan kepada mekanisme pasar yang bertujuan untuk memperoleh laba yang besar.
2.    Sistem perekonomian perencanaan etatisme/sosialis yaitu sistem  perekonomian yang dapat memakmurkan masyarakat secara merata dan pemerintah pun ikut bekerjasama dalam perekonomian.
3.    Sistem perekonomian campuran yaitu gabungan dari sistem perekonomian liberal dan sistem perekonomian etatisme.
III.  Sistem Perekonomian Indonesia
1.     Perkembangan Sistem Perekonomian sebelum Orde Baru
Pada zaman perkembangan sistem perekonomian sebelum orde baru ini perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asa kekeluargaan dimana didalamnya harus saling tolong menolong dengan lainnya. Dan warga negara bebas memilih pekerjaan yang dikehendaki agar berkehidupan yang layak. Pada zaman ini warga negara banyak mengembangkan potensinya dan inisiatif mereka dikembangkan secara luas akan tetapi tidak merugikan kepentingan umum.
2.    Sistem Perekonomian Indonesia berdasarkan Demokrasi Ekonomi
Sejak lahirnya Orde Baru sampai sekarang sistem perekonomian Indonesia menggunakan sistem ekonomi “Demokrasi Ekonomi atau Ekonomi Pancasila”. Sistem perekonomian indonesia “Demokrasi Ekonomi” merupakan sistem yang berkembang dari bangsa indonesia sendiri yang terkandung nilai-nilai pancasila dan UUD’45. Dalam mencapai tujuan untuk menjadi masyarakat adil an makmur maka masyarakat wajib berpartisipasi aktif dalam pembangunan perekonomian indonesia.
3.    Sistem perekonomian indonesia sangat menentang adanya sistem free fight liberalism karena kebebasan suatu usaha tidak terkendali dan akan mengakibatkan ekploitasi masyarakat ekonomi yang lemah.
Etatisme (Ekonomi Komando) pemerintah mengikutsertakan agar masyarakat berkembang serta bersaing secara sehat.
Monopoli, suatu ekonomi pada  suatu kelompok tertentu yang terbentuk secara terpusat dan konsumen diatur untuk mengikuti apa yang telah diperintahkan.

4.    Sistem Perekonomian Indonesia setelah Orde Baru
Setelah orde baru mulai dilaksanakannya sistem ekonomi yang diinginkan oleh rakyat indonesia. Setelah begitu sulit melalui masa penuh tantangan. Dan pada akhirnya para wakil rakyat setuju kembali menempatkan sistem ekonomi kita pada nilai yang tercantum dalam UUD 1945. Kegiatan ekonomi selanjutnya didasarkan pada acuan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila.
IV.    Para Pelaku Ekonomi
A.   BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yaitu suatu badan usaha yang seluruh permodalannya dimiliki oleh Negara yang bertujuan untuk melayani masyarakat berupa barang atau jasa.

     Ciri-ciri BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
·         Badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah.
·         Pengawasan dilakukan secara baik oleh pemerintah.
·         Kekuasaan sepenuhnya di tangan pemerintah dalam melakukan usahanya.
·         Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
·         Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
·         Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
·         Merupakan salah satu perekonomian negara.
·         Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
·         Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
·         Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
·         Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
     Contoh BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
        Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya menyediakan jasa yang bermutu tinggi dan bersaing kuat untuk mengejar keuntungan dalam meningkatkan nilai perusahaan.
Contoh perusahaan perseroan :
a. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
b.PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
c. PT Garuda Indonesia (Persero)
d. PT Angkasa Pura (Persero)
e. PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
f. PT Tambang Bukit Asam (Persero)
g. PT Aneka Tambang (Persero)
h. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
i. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
j. PT Pos Indonesia (Persero)
k. PT Kereta Api Indonesia (Persero)
l. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero
·         Perjan (Perusahaan Jawatan)
Perusahaan Jawatan yaitu salah satu bentuk BUMN yang memiliki modal berasal dari negara.

Contoh Perusahaan Jawatan :
a. Perjan RS Jantung Harapan Kita
b.. Perjan RS Cipto Mangunkusumo
c. Perjan RS AB Harahap Kita
d. Perjan RS Sanglah
e. Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil
f. Perjan RS Fatmawati
g. Perjan RS Hasan Sadikin
h. Perjan RS Sardjito
i. Perjan RS M. Husein
j. Perjan RS Dr. Wahidin
k. Perjan RS Kanker Dharmais
l. Perjan RS Persahabatan

  Perum (Perusahaan Umum)
Perusahaan Umum adalah suatu perusahaan negara yang tujuannya  untuk melayani kepentingan umum dan mencari keuntungan dan badan usaha ini merupakan milik negara yang modal keseluruhannya dimiliki oleh pemerintah. Dan berorientasi pelayanan pada masyarakat.
Contoh Perusahaan Umum :
a. Perum Pegadaian
b. Perum Jasatirta
c. Perum Damri
d. Perum Antara
e. Perum Peruri
g. Perum Perumnas
h. Perum Balai Pustaka.
     
B.     BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)  adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang dan badan usaha yang diberikan untuk menyelenggarakan kegiatan ekonomi di luar perusahaan negara dan koperasi.

     Contoh BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
        Perusahaan Persekutuan
Perusahaan Persekutuan yaitu perusahaan yang dimiliki atau dimodali oleh 2 orang atau lebih yang bertujuan membentuk atau mendikikan suatu perusahaan. Bentuk dari perusahaan persekutuan ada 3 yaitu :
        Firma yaitu suatu badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dan setiap anggota harus bertanggung jawab sepenuhnya atas perusahaan yang bermodalkan berasal dari anggota pendiri .
        Persekutuan Komanditer (CV) yaitu badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan Komanditer mengenal 2 istilah yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif yaitu anggota yang menjalankan perusahaan tersebut dan bertanggung jawab penuh utang-utang perusahaan, sedangkan sekutu pasif yaitu anggota yang menanamkan modal kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional .
        Perseroan Terbatas (PT) yaitu badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham . 

C.     Koperasi yaitu suatu organisasi bisnis yang miliki oleh seorang demi kepentingan bersama,yang melandasksn ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar