PERMODALAN
KOPERASI
1.
ARTI MODAL KOPERASI
Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk
melaksanakan
usaha – usaha Koperasi.
– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek
•
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
2. SUMBER
MODAL
·
Menurut
UU No 12 / 1967 :
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
·
Menurut
UU No. 25 / 1992
• Modal sendiri (equity capital) yaitu bersumber
dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital) yaitu bersumber
dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3. DISTRIBUSI
CADANGAN KOPERASI
menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri
dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No.
12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk
Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan.
Manfaat Distribusi
Cadangan
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan
rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar