PERPAJAKAN
INTERNASIONAL & PENETAPAN HARGA TRANSFER
1. Apakah yang dimaksud dengan
kenetralan pajak? Apakah pajak netral menyambut dengan keputusan usaha? Apakah
ini baik atau tidak?
Jawab :
Kenetralan
Pajak yaitu bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap
keputusan alokasi sumber daya.
Apakah
pajak netral menyambut dgn keputusan usaha?
Netralitas
pajak berarti bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap
keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain, keputusan bisnis didorong oleh
fundamental ekonomi , seperti tingkat imbalan, dan bukan pertimbangan pajak.
Ekuitas pajak berarti wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip serupa
semestinya membayar pajak yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan antar
bagaimana menginterpretasikan konsep ini. Dalam kasus ini, laba yang berasal
dari luar negeri harus dikenakan pajak dengan jumlah yang sama dengan
perusahaan lain di negara itu, yaitu berdasarkan tariff pajak negara asing.
2. Apa peranan kredit pajak dalam
perpajakan internasional? Pertimbangan apa yang menyebabkan kredit pajak tidak
bisa mencapai hasil yang diinginkan?
Jawab :
Kredit pajak dapat di
perkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negri yang dibayarkan tidak
terlampau jelas (yaitu ketika anak perusahaan luar negri mengirimkan sebagian
laba yang bersumber dari luar negri kepada induk perusahaan domestik). Deviden
yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung
kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah pajak (yang dianggap terbayar) ditambah
seluruh pajak pungutan luar negri yang berlaku. Ini berarti seakan-akan induk
perusahaan domestic menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak terhutang
kepeda pemerintah asing dan kemudian membayarkan pajak itu.
Pertimbangan : Pembayaran
deviden (termasuk seluruh pajak pungutan), x pajak asing yang dapat di
kreditkan, dan laba setelah pajak penghasilan luar negri.
3.
Jelaskan secara singkat inti
keuntungan dan kerugian dari :
Klasik, Pemotongan Nilai, dan Penuduhan
Jawab :
Keuntungan klasik : bahwa pajak perusahaan merupakan pajak
atas manfaat yang mengikuti dari pendirian. Dengan demikian, kewajiban pajak korporasi
diperlakukan sebagai sepenuhnya berbeda dari pemegang saham perusahaan. Akibatnya,
keuntungan yang dikenakan pajak pada tingkat yang ditetapkan untuk pajak
perusahaan, dividen yang dikenakan pajak pada tingkat pajak pendapatan
perseorangan berlaku untuk pemegang saham yang menerima mereka, seperti bunga yang diterima oleh pemegang obligasi perusahaan,
dan tingkat yang terpisah berlaku untuk keuntungan modal yang dipungut atas realisasi
keuntungan -keuntungan.
Kerugian klasik : pajak ganda dari dividen: mereka dikenakan pajak sekali sebagai
keuntungan perusahaan dan kemudian kembali sebagai pendapatan perseorangan. Keuntungan pemotongan nilai : Ketepatan waktu penyetoran, Kemudahan , Kesederhanaan, dan Biaya Pemungutan pajak yang lebih murah.
Kerugian pemotongan nilai : mempengaruhi cashflow Wajib Pajak, menambah beban adminisitrasi wajib pajak, menambah beban biaya wajib pajak, dan Resiko hukum atas kepatuhan wajib pajak.
Keuntungan & kerugian penuduhan : Akibat tuduhan mengenai Transfer Pricing tersebut juga menimbulkan permasalahan dalam inefisiensi nasional. Perhitungan ulang mengenai penjualan, pembelian maupun biaya jasa manajemen dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa mengakibatkan biaya pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan menjadi besar. Disamping itu, perusahaan Induk menjadi enggan untuk memberikan transfer knowledge kepada mitra-nya di Indonesia karena kuatir biaya yang mereka keluarkan tidak diganti oleh mitra-nya di Indonesia. Akibatnya, sharing biaya yang umum terjadi pada satu grup perusahaan tidak dibagi ke mitra-nya di Indonesia dan harus memakai konsultan independen yang tidak terkait. Biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar bila dibandingkan mempergunakan tenaga ahli yang ada pada perusahaan Induk.
4.
Apakah yang dimaksud dengan advance
pricing agreement (APA)? Apa keuntungan dan kerugiannya?
Jawab :
Kesepakatan
Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) adalah perjanjian antara Direktorat
Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain untuk
menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar
dimuka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
Keuntungan
advance pricing agreement yaitu:
· Memberikan
kepastian kepada wajib pajak atas nama semua penghitungan mengenaiharga
transaksi dengan menggunakan metode yang disetujui.
· Memberikan
kepastian terhadap kegiatan wajib pajak termasuk kepastian mengenaikewajiban
pajak yang berkaitan dengan harga transfer.
· Mengurangi
biaya dan waktu pada saat diaudit, karena selama periode APA berlakuharga
transaksi yang telah disepakati oleh wajib pajak dan otoritas pajak.
· Dapat
mencegah praktik harga transfer yang tidak benar dan semata-mata hanya untuk
menghindari pajak.
Kerugian
advance pricing agreement yaitu:
·
Pengorbanan
waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan APA.
· Wajib
pajak harus mengungkapkan informasi yang mungkin merupakan rahasia perusahaan
kepada otoritas pajak.
Yang
perlu diperhatikan, bahwa APA tidak menjamin wajib pajak untuk tidak diaudit
oleh otoritas pajak. Masalah-masalah yang tidak tercakup dalam APA masih dapat
diaudit dalamkriteria audit yang biasa dilakukan. APA tidak berlaku retroaktif
sehingga masalah hargatransfer yang ada sebelum APA disepakati tidak dapat
diselesaikan dengan APA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar