Kamis, 01 November 2012

KONSEP KOPERASI


KONSEP KOPERASI

KONSEP KOPERASI BARAT

Koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dengan tujuan untuk mengurusi kepentingan para anggotanya untuk menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur positif konsep koperasi barat
·         Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antara anggota agar saling  membantu dan menguntungkan.
·         Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan untuk cadangan koperasi.
·         Hasil berupa keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati

Dampak langsung koperasi terhadap anggota :
·         Promosi kegiatan ekonomi anggota.
·         Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi,pengembangan SDM, pengembangan keahlian bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.

Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota :
·         Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil.
·         Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang sewajarnya antara produsen dengan pelanggan dan memberi kesempatan yang sama pada perusahaan kecil.

KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi dikendalikan dan direncanakan oleh pemerintah dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan sosial.
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi sudah berkembang dan mempunyai siri tersendiri yaitu campurtangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Dengan adanya campurtangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di indonesia membuatnya menjadi mirip dengan konsep sosialis. Konsep sosialis bertujuan untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi kepemilikan kolektif, sedangkan konsep negara berkembang yang ada di indonesia bertujuan utuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

LATAR BELAKANG TIMBULNYA KOPERASI
ALIRAN KOPERASI
Aliran Yardstick
·         Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.
·         Pemerintah tidak melakukan campurtangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat.
·         Pengaruh aliran ini sangat kuatterutama di negara-negara barat yang mana industri berkembang sangat pesat, seperti di Amerika Serikat, Swedia, Denmark, Jerman,dll.
Aliran Sosialis
·         Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyaratkat dan rakyat juga lebih mudah melalui organisasi koperasi.
·         Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
Aliran Pesemakmuran
·         Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·         Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
·         Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “partnership atau kamitraan” dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
Pada tahun 1844 di Rochdale Inggris lahirnya koperasi modern yang berkembang saat ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris mencapai 100 unit. Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS) dibentuk pada tahun 1862. Koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.Raiffesen pada tahun 1818-1888. Koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze pada tahun 1808-1883. Dan pada tahun 1896 di London dibentuklah ICA (International Cooperative Alliance) jadilah suatu gerakan internasional. Sedangkan di Indonesia, koperasi dikenalkan oleh R.Aria Wiriatmadja pada tahun 1896. Ia mendirikan koperasi kreditdengan tujuan membantu rakyatnya yang mempunyai hutang dengan rentenir. Koperasi ini berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Budi Utomo dan SDI. Menurut Drs. Muhammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia menyatakan bahwa koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI di INDONESIA
Koperasi di Indonesia didirikan pertama kali di Leuwiliang pada tahun 1895 (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman-teman pegawai negeri melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank simpan pinjam tersebut seperti bank tabungan. Pada tahun 1920 diadakan Cooperative yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen yang bertugas menyelidiki apakan koperasi bermanfaat di Indonesia. 12 Juli 1947 diadakan kongres gerakan koperasi se-Jawa di Tasikmalaya. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya pada tahun 1960, 1961 Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I)  untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1945 dimana prinsip Nasionalis Sosialis dan Komunis diterapkan di Koperasi dan melaksanakan Munaskop II di Jakarta. 1967 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Peraturan pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi.
Sumber : http://community.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar