KONSEP KOPERASI
KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dengan tujuan untuk
mengurusi kepentingan para anggotanya untuk menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur positif konsep koperasi barat
·
Keinginan individu
dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antara anggota agar saling membantu dan menguntungkan.
·
Keuntungan yang
belum didistribusikan akan dimasukkan untuk cadangan koperasi.
·
Hasil berupa
keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah
disepakati
Dampak langsung koperasi terhadap anggota :
·
Promosi kegiatan
ekonomi anggota.
·
Pengembangan usaha
perusahaan koperasi dalam hal investasi,pengembangan SDM, pengembangan keahlian
bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal
dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota :
·
Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil.
·
Memberikan distribusi
pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang sewajarnya antara
produsen dengan pelanggan dan memberi kesempatan yang sama pada perusahaan
kecil.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi
dikendalikan dan direncanakan oleh pemerintah dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan sosial.
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi sudah berkembang dan mempunyai siri tersendiri
yaitu campurtangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Dengan
adanya campurtangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di
indonesia membuatnya menjadi mirip dengan konsep sosialis. Konsep sosialis
bertujuan untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi kepemilikan
kolektif, sedangkan konsep negara berkembang yang ada di indonesia bertujuan
utuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA KOPERASI
ALIRAN KOPERASI
Aliran Yardstick
·
Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis
atau yang menganut perekonomian liberal.
·
Pemerintah tidak melakukan campurtangan terhadap jatuh
bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat.
·
Pengaruh aliran ini sangat kuatterutama di negara-negara
barat yang mana industri berkembang sangat pesat, seperti di Amerika Serikat,
Swedia, Denmark, Jerman,dll.
Aliran Sosialis
·
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk
mencapai kesejahteraan masyaratkat dan rakyat juga lebih mudah melalui
organisasi koperasi.
·
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara
Eropa Timur dan Rusia.
Aliran Pesemakmuran
·
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan
strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
·
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat
“partnership atau kamitraan” dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya
agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
Pada tahun 1844 di Rochdale Inggris lahirnya koperasi
modern yang berkembang saat ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris mencapai
100 unit. Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
dibentuk pada tahun 1862. Koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh
Ferdinan Lasalle, Fredrich W.Raiffesen pada tahun 1818-1888. Koperasi
berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze pada tahun 1808-1883. Dan
pada tahun 1896 di London dibentuklah ICA (International Cooperative Alliance)
jadilah suatu gerakan internasional. Sedangkan di Indonesia, koperasi
dikenalkan oleh R.Aria Wiriatmadja pada tahun 1896. Ia mendirikan koperasi
kreditdengan tujuan membantu rakyatnya yang mempunyai hutang dengan rentenir.
Koperasi ini berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Budi Utomo dan SDI.
Menurut Drs. Muhammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia menyatakan bahwa
koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat
masyarakat yang kekeluargaan.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI di INDONESIA
Koperasi di Indonesia didirikan pertama kali di
Leuwiliang pada tahun 1895 (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
Raden Ngabei Ariawiriaatmadja mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong
teman-teman pegawai negeri melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank simpan pinjam
tersebut seperti bank tabungan. Pada tahun 1920 diadakan Cooperative yang
diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen yang
bertugas menyelidiki apakan koperasi bermanfaat di Indonesia. 12 Juli 1947
diadakan kongres gerakan koperasi se-Jawa di Tasikmalaya. Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran bahan pokok dan
menugaskan koperasi sebagai pelaksananya pada tahun 1960, 1961 Musyawarah
Nasional Koperasi I (Munaskop I) untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1945 dimana prinsip Nasionalis Sosialis
dan Komunis diterapkan di Koperasi dan melaksanakan Munaskop II di Jakarta.
1967 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok
Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian. Peraturan pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha
simpan pinjam dan koperasi.
Sumber : http://community.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar