PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi yaitu suatu kumpulan orang untuk bekerjasama demi
kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia yaitu organisasi ekonomi rakyat yang
bersifat sosial dan beranggotakan orang-orang, badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
A.
Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat beberapa
elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
·
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai.
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan.
B.
Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago mengatakan
Koperasi yaitu suatu kumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerjasama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
C.
Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu
definisi koperasi yang diterima secara umum, koperasi tidak hanya kumpulan
orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D.
Definisi koperasi menurut Hatta
Menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh.
Hatta, koperasi yaitu usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong menolong.
E.
Definisi Koperasi menurut Munker
Menurut Munker, koperasi yaitu
organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga yang bertujuan
ekonomi.
F.
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi yaitu badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerkan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
TUJUAN
KOPERASI
Berdasarkan UUNo. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
A. Prinsip Koperasi
menurut Munker
·
Keanggotaan
bersifat sukarela.
·
Keanggotaan
terbuka.
·
Pengembangan
anggota.
·
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan.
·
Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis.
·
Efisiensi
ekonomi dari perusahaankoperasi.
·
Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi.
·
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
B. Prinsip Koperasi
menurut Rochdale
Ada beberapa
unsur-unsur koperasi menurut Rochdale:
·
Pengawasan
secara demokratis.
·
Keanggotaan
yang terbuka.
·
Bunga
atas modal dibatasi.
·
Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
·
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai.
·
Barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan.
C. Prinsip Koperasi
menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen prinsip koperasi
yaitu sebagai berikut:
·
Swadaya.
·
Daerah
kerja terbatas.
·
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas.
·
Usaha
hanya pada anggota.
·
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang.
D. Prinsip Koperasi
menurut Herman Schulze
·
Swadaya.
·
Daerah
kerja tak terbatas.
·
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
·
Tanggung
jawab anggota terbatas.
·
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
E. Prinsip Koperasi
menurut ICA (International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada
tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA
di Wina pada tahun 1966, prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
·
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
·
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
·
SHU
sebagian untuk cadangan.
·
SHU
sebagian untuk masyarakat.
·
SHU
sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya.
·
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional maupun internasional.
F. Prinsip-Prinsip
Koperasi Indonesia menurut UU No.12 tahun 1967
·
Sifat
keanggotaannnya sukarela dan terbuka untuk setia WNI.
·
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan dekokrasi dalam
koperasi.
·
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
·
Adanya
pembatasan bunga atas modal.
·
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
http://community.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar