Kamis, 01 November 2012

PENGERTIAN KOPERASI


PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi yaitu suatu kumpulan orang untuk bekerjasama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia yaitu organisasi ekonomi rakyat yang bersifat sosial dan beranggotakan orang-orang, badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
A.   Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat beberapa elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.

B.    Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago mengatakan Koperasi yaitu suatu kumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
C.    Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum, koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D.   Definisi koperasi menurut Hatta
Menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta, koperasi yaitu usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.



E.    Definisi Koperasi menurut Munker
Menurut Munker, koperasi yaitu organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga yang bertujuan ekonomi.
F.    Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerkan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UUNo. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A.   Prinsip Koperasi menurut Munker
·         Keanggotaan bersifat sukarela.
·         Keanggotaan terbuka.
·         Pengembangan anggota.
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
·         Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis.
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaankoperasi.
·         Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi.
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.

B.    Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Ada beberapa unsur-unsur koperasi menurut Rochdale:
·         Pengawasan secara demokratis.
·         Keanggotaan yang terbuka.
·         Bunga atas modal dibatasi.
·         Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
·         Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan.
C.    Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut  Freidrich William Raiffeisen prinsip koperasi yaitu sebagai berikut:
·         Swadaya.
·         Daerah kerja terbatas.
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
·         Usaha hanya pada anggota.
·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

D.   Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
·         Swadaya.
·         Daerah kerja tak terbatas.
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
·         Tanggung jawab anggota terbatas.
·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

E.    Prinsip Koperasi menurut ICA (International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966, prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
·         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
·         SHU sebagian untuk cadangan.
·         SHU sebagian untuk masyarakat.
·         SHU sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya.
·         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun internasional.

F.    Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No.12 tahun 1967
·         Sifat keanggotaannnya sukarela dan terbuka untuk setia WNI.
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan dekokrasi dalam koperasi.
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
·         Adanya pembatasan bunga atas modal.
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
   http://community.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar