TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI
PENGERTIAN
BADAN USAHA
Badan usaha yaitu kesatuan
hukum, teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha sama
dengan perusahaan, bedanya yaitu badan usaha itu lembaga, sedangkan perusahaan
yaitu tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
UU No.25 tahun 1992
menyatakan koperasi sebagai badan usaha. Koperasi sebagai badan usaha tetap
mengacu terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip ekonomi yang berlaku.
Koperasi sebagai badan usaha merupakan kombinasi dari manusia, informasi dan
teknologi. Ciri utama koperasi yaitu posisi anggota, dalam UU No.25 tahun 1992
menyatakan bahwa anggota koperasi adalah pemilik dan pengguna jasa koperasi.
TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
·
Memaksimumkan keuntungan
·
Memaksimumkan nilai
perusahaan
·
Memaksimumkan biaya
MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
UU No.25 tahun 1992 pasal 3
menyatakan bahwa koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi yaitu
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Tujuan
koperasi sebagai badan usaha tidak hanya pada orientasi laba tetapi juga pada
orientasi manfaat, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan
perusahaan karena pada dasarnya bekerja didasari dengan pelayanan.
KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
·
Adanya kesulitan menentukan
apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya
memuaskan pemiliknya dengan mencari tujuan lainnya
·
biaya dan manfaat dari
setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil
·
kritikan tanggung jawab
sosial
TEORI LABA
Koperasi laba daalam
perusahaan disebut sisa hasil usaha (SHU). Dibawah ini terdapat beberapa teori
yang menjelaskan perbedaan tingkat keuntungan untuk setiap jenis industri:
·
Teori laba menanggung resiko
yaitu keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko
diatas rata-rata
·
Teori laba frisional yaitu
keuntungan meningkat sebagai suatu hasil friksi keseimbangan jangka panjang
·
Teori laba monopoli yaitu
perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga
yang lebih tinggi daripada perusahaan yang beroperasi dalam kondisi persaingan
sempurna.
FUNGSI LABA
Fungsi laba bagi koperasi
tergantung pada besar kecilnya partisipasi atau transaksi anggota dengan
koperasinya. Laba yang tinggi menandakan bahwa konsumen menginginkan output
yang lebih dari industri dan sebaliknya.
KEGIATAN USAHA KOPERASI
·
STATUS DAN MOTIF ANGGOTA
KOPERASI
Anggota sebagai pemilik dan
pengguna. Pemilik menanamkan modal investasi. Ciri-ciri minimal anggota
koperasi yaitu tidak berada dibawah garis kemiskinan, memiliki potensi ekonomi
dan memiliki pola pendapatan yang pasti.
·
KEGIATAN USAHA
Usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat, usaha dan peran utama dalam bidang
sendi kehidupan ekonomi rakyat.
·
PEMODALAN KOPERASI
Dalam UU No.25 tahun 1992
pasal 41 menyatakan bahwa modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal
pinjaman. Modal sendiri seperti simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana
cadangan dan donasi. Sedangkan modal pinjaman seperti bersumber dari anggota,
koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya dan surat hutang lainnya yang
sah.
·
SISA HASIL USAHAKOPERASI
Setelah SHU dikurangi dana
cadangan setelah itu dibagikan kepada anggota yang sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi dan untuk digunakan
sebagai keperluan pendidikan koperasi yang sesuai denga rapat anggota.
Sumber : www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar